PAYAKUMBUH, KP- Tragis sekaligus disesalkan. Dua puluh tahun mengabdi sebagai honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, nasib Roni (36 tahun) justru berakhir di balik jeruji besi.
Penjaga sekolah itu ditangkap bukan karena ‘ngutil’ dana BOS atau menyalahgunakan anggaran pendidikan ditempatnya bekerja, namun warga Jorong Lakuak Dama, Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padangpanjang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota itu dibekuk Tim Gagak Hitam Satnarkoba Polres Payakumbuh karena terlibat narkoba jenis ganja kering.
Saat diringkus dia tidak sendiri. Roni ditangkap bersama sejumlah orang lainnya. Namun karena tidak tersangkut dengan bisnis haram sang penjaga sekolah itu, sejumlah orang yang sempat dibawa ke Mapolres Payakumbuh kembali dipulangkan ke rumah masing-masing.
Ronidibekuk setelah masuk informasi ke pihak kepolisianterkait bisnis sampingan yang dilakoni oknum penjaga sekolah itu. Sehingga, pada Rabu siang lalu (29/7), Roni harus menghentikan bisnis haramnya itu setelah diringkus di rumahnya dengan barang bukti tujuh paket ganja kering siap edar. Selain itu juga diamankan lima lembar kertas paper yang diduga dijadikan alat untuk menghisap ganja.
Kepada polisitersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya yang lebih dahulu dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Limapuluh Kota di kawasan Taram, Kecamatan Harau.
Kapolres Payakumbuh AKBPDony Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri didampingi KBO Satnarkoba Ipda Duasa dan Kanit 1 Aipda Supriyadi Dahlan, Minggu (2/8) menuturkan saat ini tersangka ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dho)
More Stories
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.169 Triliun
Duel Dua Tim Biru Britania Raya
Kolam Ikan Masih Banyak yang Terpendam