
SOLOK, KP – Wakil Walikota Solok Reinier, mengikuti Video Conference (Vicon) dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Barat Amru Batubara, didampingi Kasubbid Bina Produk Hukum Daerah Yeni Nelifwan, yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Perancang Perundang-undangan Indonesia di ruang E-government Monitoring Room Balaikota Solok, Selasa (11/8).
Turut hadir mendampingi Wawako dalam vicon tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ori Affilo, Kadishub Asril, Staf Ahli Wako Alkaf dan Syafni serta Kepala Bagian Hukum Edrizal, dan OPD terkait lainnya. Di samping itu vicon diadakan dalam rangka penyerahan hasil kajian terhadap Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat.
Dalam penyampaiannya, pihak Kanwil menyarankan agar Pemerintah Kota Solok melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat. Karena secara sistematika kewenangan di dalam perda tersebut sudah diatur juga di dalam Undang-undang lainnya seperti KUHP, UU Angkutan Jalan, UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi.
Sementara Wawako Reinier mengucapkan terima kasih dan merespon dengan baik saran yang diberikan oleh Kanwil Kumham Sumatra Barat. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi terhadap saran untuk dilakukannya perbaikan perda ini. Ke depan OPD terkait akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Sumbar tentang Naskah Akademik dalam perumusan revisi Perda ini,” kata Wawako.
Kemudian Wawako Reinier berharap usulan revisi Perda tersebut dapat berguna demi kemaslahatan rakyat dan tata pemerintahan di Kota Solok. (van)
More Stories
Bupati Suhatri Bur Dukung Inspektorat Wujudkan Kapabilitas APIP Menuju Level 3
Warga Diimbau Tidak Berbelanja Bahan Pangan Secara Berlebihan
Bupati dan DPRD Tanahdatar Sepakati Ranwal RPJMD 2021-2026