LIMAPULUH KOTA, KP – Seorang gadis remaja berusia 18 tahun di Kabupaten Limapuluh Kota, menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan pria berumur 40 tahun. Mirisnya, pelaku berinisial D merupakan teman dari ayah korban.
Polres Limapuluh Kota yang mendapat laporan keluarga korbanmelakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin lalu (1/9). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku telah melakukan pencabulan sejak korban berusia 14 tahun.
“Pelaku merupakan teman dari ayah korban. Pelaku telah sering melakukan tindakan pencabulan itu terhadap korban, sejak usianya 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Chan dilansir langgam.id, Rabu (2/9).
Ia menyebutkasus itu mencuat setelah pihak keluarga curiga dengan tingkah laku korban. Kemudian, kakak korban memeriksa handphone korban dan melihat percakapan dengan pelaku.
“Korban dan pelaku sering berkomunikasi setelah diperiksa handphone oleh kakaknya. Dari sanalah ketahuan. Apalagi setiap pelaku datang ke rumah korban memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.
Ia mengungkapkanpelaku sering membelikan korban pakaian baru. Bahkan, korban juga diimingi sejumlah uang. Mulai dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Atas perbuatannyapelaku saat ini diamankan di sel tahanan Polres Limapuluh Kota. Dia dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (lgm)
More Stories
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.169 Triliun
Duel Dua Tim Biru Britania Raya
Kolam Ikan Masih Banyak yang Terpendam