BATUSANGKAR, KP – Asyik main domino disebuah warung, dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu tidak sadar telah dikepung polisi. Alhasil, kedua pelaku berinisial RH dan UM tak berkutik saat diciduk jajaran Satnarkoba Polres Tanahdatar, Sabtu lalu (5/9).
Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomomelalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnamadidampingi Kasubbag Humas Iptu Desfi Arta menerangkan kedua pelaku ditangkap di sebuah warung di Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanahdatar.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku sering menggunakan narkoba di rumahnya. Tim opsnal satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari pengeledahan, polisi menemukan barang bukti 21 paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening di dalam kotak rokok, uang Rp150 ribu hasil penjualan sabu, satu unit HP merk Samsung warna hitam, satu unit HP merek Nokia warna hitam, satu buah alat hisap bong, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Yaddi Purnama. (nas)
More Stories
Dua Guru MTsN 1 Kota Padang Lulus Seleksi Fasilitator
SAFARI RAMADAN KE MASJID TAQWA JORONG LUBUK JUANGAN, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Orang Tua Tanamkan Kesadaran Beribadah Pada Anak
SAFARI RAMADAN DI MASJID JAMI’ PASBAR, Wagub Audy Joinaldy Ingatkan Masyarakat Tetap Terapkan Prokes