
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi awal peritistiwa hingga terjadi hingga mendapatkan uang. Kasus bermula adanya kecurigaan bank swasta di Indonesia atas terjadinya transaksi mencurigakan dari salah satu rekening dan kecurigaan pihak NCB Interpol Itali.
“Kejadian ini terjadi kurun waktu antara bulan Maret hingga Mei 2020. Awalnya perusahaan Itali yang bergerak dibidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan Cina,” kata Listyo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Senin (7/9/2020).
Listyo menjelaskan, sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus BEC (Business Email Compromise) atau membajak email disaat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual beli ventilator dan monitor untuk keperluan penanganan Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.
“Para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea (Italy) mengatasnamakan seolah GM (General Manager) perusahaan China (Shenzhen Ltd) dan memberitahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” tambahnya.
Sigit menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.
Sigit memaparkan, ketiga pelaku yakni SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan. Lalu, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.
Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Indonesia, yakni inisial SB yang ditangkap di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Kemudian R ditangkap di Bogor, Jawa Barat. R terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan. Selanjutnya tersangka TP ditangkap di Serang, Banten. TP terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening. (ozc)
More Stories
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.169 Triliun
Duel Dua Tim Biru Britania Raya
Kolam Ikan Masih Banyak yang Terpendam