SIMPANG EMPAT, KP – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Batang Ingu tahun anggaran 2020.
Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp1.852.800.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pasaman Barat itu telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Tim kita telah melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti, sehingga statusnya kita naikkan ke penyidikan untuk memeriksa saksi-saksi berikutnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, Jumat (13/5).
Diketahui, proyek itu dikerjakan CV ‘IJ’ yang beralamat di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. “Sementara untuk nilai kerugian masih terus didalami,” kata Ginanjar.
Ia menambahkan, selanjutnya tim kejaksaan akan terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan dokumen agar perkara itu segera bisa ditetapkan tersangkanya.
“Mudah-mudahan ini bisa segera kita selesaikan. Kami berkomitmen untuk tetap mengungkap perkara tindak pidana korupsi di Bumi Tuah Basamo ini,” tegasnya.
Selain kasus irigasi ini, masih ada beberapa kasus lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Di antaranya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat dengan nilai pagu anggaran Rp136 miliar. (rom)